pembagian harta gono gini - An Overview
pembagian harta gono gini - An Overview
Blog Article
Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29.
Pembagian Sama Rata Pengurusan harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan membagi rata harta bersama atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan bercerai.
Informasi mengenai harta gono-gini sangat penting dipahami saat Anda mengajukan gugatan cerai. Hal yang mungkin kerap disalahpahami dalam pengurusan status hukum adalah bahwa proses gono-gini ‘terpisah’ dari proses perceraian.
Dalam hal ini bahkan, meskipun hanya salah seorang dari pasangan yang bekerja untuk menghasilkan harta, hasil usaha atau pekerjaan tersebut juga merupakan harta bersama.
Position pemasukan setiap pihak bisa menjadi ukuran berapa besarnya harta gono gini yang terima. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah yang menjadi faktor utama. Keputusan hakim akan tetap digunakan untuk membantu menentukan besarannya.
Perselingkuhan yang menyebabkan zina atau pertengkaran dalam rumah tangga dengan terus menerus memang bisa digunakan sebagai alasan dalam perceraian. Akan tetapi, di Indonesia sendiri tidak ada aturan bahwa perselingkuhan menyebabkan gugurnya harta gono gini.
Apabila dalam perkawinan terdapat harta milik bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu di antara keduanya, maka ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal ninety seven UU more info Perkawinan.
Ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai atau berpisah, pembagian harta gono gini untuk anak menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Dalam hukum keluarga di Indonesia, tujuan utama adalah melindungi kepentingan terbaik anak.
Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang harta bawaan tersebut, maka status rumah tersebut adalah merupakan harta bawaan dari ayah Anda dan dia mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya [pasal 36 ayat (one) UUP].
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa UU Perkawinan mengenal dua harta gono gini ragam harta dalam perkawinan, yakni:
Harta bersama tidak mencakup hadiah atau warisan yang diperoleh suami atau istri, oleh karena itu, hadiah atau warisan merupakan harta milik masing-masing suami atau istri.
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.
Harta bersama ini merupakan harta gono gini dalam hukum perkawinan. Ketika terjadi perceraian, harta ini akan dibagi secara adil antara suami dan istri, berdasarkan kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Pasal 97 mengatur tentang pembagian harta gono-gini apabila terjadi cerai hidup. Inti dari pasal ninety seven tersebut ialah janda atau duda yang mengalami cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.